No
|
Struktur PM
|
UU Nomor 31 Tahun
1997
|
Analisis
|
1.
2.
3.
4.
5.
|
Pengadilan Militer
Kepala Mahkamah Militer
a. Tugas/
Wewenang
b. Syarat
c. Pengangkatan
d. Pemberhentian
Wakil Kepala Mahkamah
Militer
a. Tugas/
Wewenang
b. Syarat
c. Pengangkatan
d. Pemberhentian
Hakim Militer
a. Tugas/
Wewenang
b. Syarat
c. Pengangkatan
d. Pemberhentian
Kepala Panitera, Panitera Pengganti dan Panitera
Muda
a. Tugas/
Wewenang
b. Syarat
c. Pengangkatan
d. Pemberhentian
|
Pasal 12 huruf a:
Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer terdiri dari
Pengadilan Militer;
Pasal 13:
Susunan organisasi dan prosedur Pengadilan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 13
Pasal 13
Pasal 13
Pasal 13
Pasal 13
Pasal 13
Pasal 13
Pasal 13
Pasal 13
Pasal 13
Pasal 15 ayat 1:
Pengadilan Militer dan Pengadilan Militer Tinggi bersidang untuk
memeriksa dan memutus perkara pidana pada tingkat pertama dengan 1 (satu)
orang Hakim Ketua dan 2 (dua) orang Hakim Anggota yang dihadiri 1 (satu)
orang Oditur Militer/ Oditur Militer Tinggi dan dibantu 1 (satu) orang
Panitera.
Pasal 16 ayat 1:
Hakim Ketua dalam persidangan Pengadilan Militer paling rendah
berpangkat Mayor, sedangkan Hakim Anggota dan Oditur Militer paling rendah
berpangkat Kapten.
Pasal 18:
Untuk dapat diangkat menjadi Hakim Militer, seorang prajurit
harus memenuhi syarat:
a.
bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.
setia dan
taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
c.
tidak
terlibat partai atau organisasi terlarang;
d.
paling
rendah berpangkat Kapten dan berijazah Sarjana Hukum;
e.
berpengalaman
di bidang peradilan dan/atau hukum; dan
f.
berwibawa,
jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.
Pasal 23:
Hakim dilarang merangkap pekerjaan sebagai:
a.
pelaksana
putusan pengadilan;
b.
penasihat
hukum;
c.
pengusaha;
atau
d.
pekerjaan
lain selain tersebut pada huruf a, huruf b, dan huruf c yang diatur lebih
lanjut dengan Keputusan Panglima.
Pasal 21:
Hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal
20 diangkat dan diberhentikan oleh Presiden selaku Kepala Negara atas usul
Panglima berdasarkan persetujuan Ketua Mahkamah Agung.
Pasal 22:
Sebelum memangku jabatannya, Hakim wajib mengucapkan sumpah atau
janji menurut agamanya sebagai berikut:
"Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya,
untuk memperoleh jabatan saya ini, langsung atau tidak langsung, dengan
menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan
barang sesuatu kepada siapapun juga".
"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau
tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak sekali-kali akan menerima
langsung atau tidak langsung dari siapapun juga sesuatu janji atau
pemberian".
"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan setia kepada dan
akan mempertahankan serta mengamalkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi
negara, Undang-Undang Dasar 1945, dan segala undang-undang serta peraturan
lain yang berlaku bagi Negara Republik Indonesia".
"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya senantiasa akan
menjalankan jabatan saya ini dengan jujur, saksama, dan dengan tidak
membeda-bedakan orang dan akan berlaku dalam melaksanakan kewajiban saya
sebaik-baiknya dan seadil-adilnya seperti selayaknya bagi seorang Hakim
Militer/Hakim Militer Tinggi/Hakim Militer Utama yang berbudi baik dan jujur
dalam menegakkan hukum dan keadilan".
Pasal 21:
Hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal
20 diangkat dan diberhentikan oleh Presiden selaku Kepala Negara atas usul
Panglima berdasarkan persetujuan Ketua Mahkamah Agung.
Pasal 24:
1.
Hakim
diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena:
a.
alih
jabatan;
b.
permintaan
sendiri;
c.
sakit
jasmani atau rohani terus-menerus;
b.
menjalani
masa pensiun; atau
c.
ternyata
tidak cakap dalam menjalankan tugasnya.
2.
Hakim
yang meninggal dunia dengan sendirinya diberhentikan dengan hormat dari
jabatannya.
Pasal 25:
1.
Hakim
diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya karena:
a.
dipidana
karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan;
b.
melakukan
perbuatan tercela;
b.
terus-menerus
melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas jabatannya;
c.
melanggar
sumpah atau janji jabatannya; atau
d.
melanggar
larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.
2.
Pengusulan
pemberhentian tidak dengan hormat, dengan alasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan sesudah yang
bersangkutan diberi kesempatan secukupnya untuk membela diri di hadapan
Majelis Kehormatan Hakim.
3.
Pembentukan
susunan dan tata kerja Majelis Kehormatan Hakim serta tata cara pembelaan
diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Panglima sesudah
mendengar pertimbangan Kepala Pengadilan Militer Utama.
Pasal
26:
Hakim sebelum diberhentikan tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 25 dapat diberhentikan sementara dari jabatannya.
Pasal 27:
Apabila terhadap seorang Hakim ada perintah penangkapan dan yang
diikuti dengan penahanan, dengan sendirinya Hakim tersebut diberhentikan
sementara dari jabatannya.
Pasal 28:
Ketentuan mengenai tata cara pemberhentian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 26 diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 38:
1.
Panitera
bertugas menyelenggarakan administrasi perkara dan membantu Hakim dengan mengikuti
serta mencatat jalannya sidang.
2.
Panitera
wajib membuat daftar semua perkara yang diterima di kepaniteraan.
3.
Panitera
bertanggung jawab atas pengurusan berkas perkara, putusan, dokumen, akta,
buku daftar, surat-surat
berharga dan surat-surat lainnya,
biaya perkara, uang titipan pihak ketiga, serta barang bukti yang semuanya
disimpan di kepaniteraan.
Pasal 39:
Semua daftar, catatan,
risalah, berita acara, serta berkas perkara tidak boleh dibawa ke luar ruang
kerja kepaniteraan, kecuali atas izin Kepala Pengadilan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 16 ayat 6 huruf a:
Kepangkatan Panitera dalam persidangan:
Pengadilan Militer paling rendah berpangkat Pembantu Letnan Dua
dan paling tinggi berpangkat Kapten;
Pasal 31:
Untuk dapat diangkat menjadi Panitera pada Pengadilan Militer,
seorang Prajurit harus memenuhi syarat:
a.
sesuai
dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (6) huruf a dan
Pasal 18 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf f;
b.
berijazah
paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas; dan
c.
berpengalaman
sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun di bidang administrasi peradilan.
Pasal 34:
Panitera dilarang merangkap pekerjaan sebagai:
a.
pelaksana
putusan pengadilan;
b.
penasihat
hukum;
c.
pengusaha;
atau
d.
pekerjaan
lain selain tersebut pada huruf a, huruf b, dan huruf c yang diatur lebih
lanjut dengan Keputusan Panglima.
Pasal 29:
Panitera diangkat dan diberhentikan oleh panglima.
Pasal 30:
Sebelum memangku
jabatannya, Panitera wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya
sebagai berikut:
"Saya
bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya, untuk memperoleh
jabatan saya ini,
langsung atau tidak
langsung, dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau
menjanjikan
barang sesuatu kepada
siapapun juga".
"Saya
bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu
dalam jabatan ini,
tidak sekali-kali akan
menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga sesuatu janji atau
pemberian".
"Saya
bersumpah/berjanji bahwa saya akan setia kepada dan akan mempertahankan serta
mengamalkan
Pancasila sebagai dasar
dan ideologi negara, Undang-Undang Dasar 1945, dan segala undang-undang serta
peraturan lain yang
berlaku bagi Negara Republik Indonesia".
"Saya
bersumpah/berjanji bahwa saya senantiasa akan menjalankan jabatan saya ini
dengan jujur, saksama,
dan dengan tidak
membeda-bedakan orang dan akan berlaku dalam melaksanakan kewajiban saya
sebaik-baiknya dan
seadil-adilnya seperti
selayaknya bagi seorang Panitera yang berbudi baik dan jujur dalam menegakkan
hukum dan
keadilan".
Pasal 29:
Panitera diangkat dan diberhentikan oleh panglima.
Pasal 35:
1.
Panitera
diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena:
a.
alih jabatan;
b.
permintaan sendiri;
c.
sakit jasmani atau rohani terus-menerus;
d.
menjalani masa pensiun; atau
e.
ternyata tidak cakap dalam menjalankan tugasnya.
2. Panitera yang meninggal
dunia dengan sendirinya diberhentikan dengan hormat dari jabatannya.
Pasal 36:
Panitera diberhentikan
tidak dengan hormat dari jabatannya karena:
a.
dipidana
karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan;
b.
melakukan
perbuatan tercela;
c.
terus-menerus
melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas jabatannya;
d.
melanggar
sumpah atau janji jabatannya; atau
e.
melanggar
larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34.
Pasal 37:
Ketentuan mengenai tata cara pemberhentian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 35 dan Pasal 36 diatur lebih lanjut dengan Keputusan Panglima.
|
Dalam pasal ini merupakan dasar adanya Pengadilan
Militer.
Dalam pasal ini tidak ada transparansi penjelasan
mengenai Struktur Pengurus, Tugas, syarat, dll yang berhubungan dengan
kepengurusan Pengadilan Militer, sehingga memungkinkan adanya independensi dalam
Pengadilan Militer.
Dalam pasal ini merupakan dasar sebagai tugas dari
Hakim Militer, yakni memeriksa dan memutuskan perkara.
Dalam pasal ini, syarat bagi hakim ketua tidak
dapat dijadikan pedoman untuk memutuskan semua perkara, karena memungkinkan
adanya pelanggaran yang dilakukan pihak yang lebih tinggi kedudukan
jabatannya.
Dalam pasal ini, Pasal 18 huruf a, b, merupakan
syarat mutlak yang harus ada, namun juga tidak kalah pentingnya dalam pasal
18 huruf c, yakni agar terhindar dari politik praktis dalam PEMILU.
Dalam pasal ini memberikan titik fokus dalam
kinerja seorang hakim.
-----------------------
----------------------
|
Selasa, 25 Desember 2012
Analisis UU Nomor 31 Tahun 1997
Langganan:
Komentar (Atom)