Selasa, 25 Desember 2012

Analisis UU Nomor 31 Tahun 1997

No
Struktur PM
UU Nomor 31 Tahun 1997
Analisis
1.




2.







3.







4.






























































































































5.
Pengadilan Militer




Kepala Mahkamah Militer


a.      Tugas/ Wewenang
b.      Syarat
c.       Pengangkatan
d.      Pemberhentian
Wakil Kepala Mahkamah Militer
a.      Tugas/ Wewenang
b.      Syarat
c.       Pengangkatan
d.      Pemberhentian


Hakim Militer
a.      Tugas/ Wewenang







b.      Syarat


































c.       Pengangkatan
































d.      Pemberhentian

















































Kepala Panitera, Panitera Pengganti dan Panitera Muda
a.      Tugas/ Wewenang


















b.      Syarat






















c.       Pengangkatan





























d.      Pemberhentian


























Pasal 12 huruf a:
Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer terdiri dari Pengadilan Militer;


Pasal 13:
Susunan organisasi dan prosedur Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 13
Pasal 13
Pasal 13
Pasal 13
Pasal 13
Pasal 13
Pasal 13
Pasal 13
Pasal 13
Pasal 13



Pasal 15 ayat 1:
Pengadilan Militer dan Pengadilan Militer Tinggi bersidang untuk memeriksa dan memutus perkara pidana pada tingkat pertama dengan 1 (satu) orang Hakim Ketua dan 2 (dua) orang Hakim Anggota yang dihadiri 1 (satu) orang Oditur Militer/ Oditur Militer Tinggi dan dibantu 1 (satu) orang Panitera.

Pasal 16 ayat 1:
Hakim Ketua dalam persidangan Pengadilan Militer paling rendah berpangkat Mayor, sedangkan Hakim Anggota dan Oditur Militer paling rendah berpangkat Kapten.









Pasal 18:
Untuk dapat diangkat menjadi Hakim Militer, seorang prajurit harus memenuhi syarat:
a.       bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.      setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
c.       tidak terlibat partai atau organisasi terlarang;
d.      paling rendah berpangkat Kapten dan berijazah Sarjana Hukum; 
e.       berpengalaman di bidang peradilan dan/atau hukum; dan
f.       berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.
Pasal 23:
Hakim dilarang merangkap pekerjaan sebagai:
a.       pelaksana putusan pengadilan;
b.      penasihat hukum;
c.       pengusaha; atau
d.      pekerjaan lain selain tersebut pada huruf a, huruf b, dan huruf c yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Panglima.


Pasal 21:
Hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 diangkat dan diberhentikan oleh Presiden selaku Kepala Negara atas usul Panglima berdasarkan persetujuan Ketua Mahkamah Agung.
Pasal 22:
Sebelum memangku jabatannya, Hakim wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya sebagai berikut:
"Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya, untuk memperoleh jabatan saya ini, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapapun juga".
"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga sesuatu janji atau pemberian".
"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan setia kepada dan akan mempertahankan serta mengamalkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, Undang-Undang Dasar 1945, dan segala undang-undang serta peraturan lain yang berlaku bagi Negara Republik Indonesia".
"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya senantiasa akan menjalankan jabatan saya ini dengan jujur, saksama, dan dengan tidak membeda-bedakan orang dan akan berlaku dalam melaksanakan kewajiban saya sebaik-baiknya dan seadil-adilnya seperti selayaknya bagi seorang Hakim Militer/Hakim Militer Tinggi/Hakim Militer Utama yang berbudi baik dan jujur dalam menegakkan hukum dan keadilan".


Pasal 21:
Hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 diangkat dan diberhentikan oleh Presiden selaku Kepala Negara atas usul Panglima berdasarkan persetujuan Ketua Mahkamah Agung.
Pasal 24:
1.      Hakim diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena:
a.       alih jabatan;
b.      permintaan sendiri;
c.       sakit jasmani atau rohani terus-menerus;
b.      menjalani masa pensiun; atau
c.       ternyata tidak cakap dalam menjalankan tugasnya.
2.      Hakim yang meninggal dunia dengan sendirinya diberhentikan dengan hormat dari jabatannya.
Pasal 25:
1.      Hakim diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya karena:
a.       dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan;
b.      melakukan perbuatan tercela;
b.      terus-menerus melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas jabatannya;
c.       melanggar sumpah atau janji jabatannya; atau
d.      melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.
2.      Pengusulan pemberhentian tidak dengan hormat, dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan sesudah yang bersangkutan diberi kesempatan secukupnya untuk membela diri di hadapan Majelis Kehormatan Hakim.
3.      Pembentukan susunan dan tata kerja Majelis Kehormatan Hakim serta tata cara pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Panglima sesudah mendengar pertimbangan Kepala Pengadilan Militer Utama.
Pasal 26:
Hakim sebelum diberhentikan tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dapat diberhentikan sementara dari jabatannya.
Pasal 27:
Apabila terhadap seorang Hakim ada perintah penangkapan dan yang diikuti dengan penahanan, dengan sendirinya Hakim tersebut diberhentikan sementara dari jabatannya.
Pasal 28:
Ketentuan mengenai tata cara pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 26 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.




Pasal 38:
1.      Panitera bertugas menyelenggarakan administrasi perkara dan membantu Hakim dengan mengikuti serta mencatat jalannya sidang.
2.      Panitera wajib membuat daftar semua perkara yang diterima di kepaniteraan.
3.      Panitera bertanggung jawab atas pengurusan berkas perkara, putusan, dokumen, akta, buku daftar, surat-surat
berharga dan surat-surat lainnya, biaya perkara, uang titipan pihak ketiga, serta barang bukti yang semuanya
disimpan di kepaniteraan.
Pasal 39:
Semua daftar, catatan, risalah, berita acara, serta berkas perkara tidak boleh dibawa ke luar ruang kerja kepaniteraan, kecuali atas izin Kepala Pengadilan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 16 ayat 6 huruf a:
Kepangkatan Panitera dalam persidangan:
Pengadilan Militer paling rendah berpangkat Pembantu Letnan Dua dan paling tinggi berpangkat Kapten;
Pasal 31:
Untuk dapat diangkat menjadi Panitera pada Pengadilan Militer, seorang Prajurit harus memenuhi syarat:
a.       sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (6) huruf a dan Pasal 18 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf f;
b.      berijazah paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas; dan
c.       berpengalaman sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun di bidang administrasi peradilan.
Pasal 34:
Panitera dilarang merangkap pekerjaan sebagai:
a.       pelaksana putusan pengadilan;
b.      penasihat hukum; 
c.       pengusaha; atau
d.      pekerjaan lain selain tersebut pada huruf a, huruf b, dan huruf c yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Panglima.

Pasal 29:
Panitera diangkat dan diberhentikan oleh panglima.
Pasal 30:
Sebelum memangku jabatannya, Panitera wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya sebagai berikut:
"Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya, untuk memperoleh jabatan saya ini,
langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan
barang sesuatu kepada siapapun juga".
"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini,
tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga sesuatu janji atau pemberian".
"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan setia kepada dan akan mempertahankan serta mengamalkan
Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, Undang-Undang Dasar 1945, dan segala undang-undang serta
peraturan lain yang berlaku bagi Negara Republik Indonesia".
"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya senantiasa akan menjalankan jabatan saya ini dengan jujur, saksama,
dan dengan tidak membeda-bedakan orang dan akan berlaku dalam melaksanakan kewajiban saya sebaik-baiknya dan
seadil-adilnya seperti selayaknya bagi seorang Panitera yang berbudi baik dan jujur dalam menegakkan hukum dan
keadilan".

Pasal 29:
Panitera diangkat dan diberhentikan oleh panglima.
Pasal 35:
1.      Panitera diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena:
a.  alih jabatan;
b.  permintaan sendiri;
c.  sakit jasmani atau rohani terus-menerus;
d.  menjalani masa pensiun; atau
e.  ternyata tidak cakap dalam menjalankan tugasnya.
2. Panitera yang meninggal dunia dengan sendirinya diberhentikan dengan hormat dari jabatannya.
Pasal 36:
Panitera diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya karena:
a.       dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan;
b.      melakukan perbuatan tercela;
c.       terus-menerus melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas jabatannya;
d.      melanggar sumpah atau janji jabatannya; atau
e.       melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34.
Pasal 37:
Ketentuan mengenai tata cara pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dan Pasal 36 diatur lebih lanjut dengan Keputusan Panglima.
Dalam pasal ini merupakan dasar adanya Pengadilan Militer.

Dalam pasal ini tidak ada transparansi penjelasan mengenai Struktur Pengurus, Tugas, syarat, dll yang berhubungan dengan kepengurusan Pengadilan Militer, sehingga memungkinkan adanya independensi dalam Pengadilan Militer.


Dalam pasal ini merupakan dasar sebagai tugas dari Hakim Militer, yakni memeriksa dan memutuskan perkara.

Dalam pasal ini, syarat bagi hakim ketua tidak dapat dijadikan pedoman untuk memutuskan semua perkara, karena memungkinkan adanya pelanggaran yang dilakukan pihak yang lebih tinggi kedudukan jabatannya.
Dalam pasal ini, Pasal 18 huruf a, b, merupakan syarat mutlak yang harus ada, namun juga tidak kalah pentingnya dalam pasal 18 huruf c, yakni agar terhindar dari politik praktis dalam PEMILU.

Dalam pasal ini memberikan titik fokus dalam kinerja seorang hakim.






-----------------------




----------------------